" LITERASI SEBAGAI DASAR PENGETAHUAN "
# ISLAM DAN KEBANGSAAN
Pada era kekinian, masih ada orang atau sekelompok orang yang masih membenturkan antara islam dengan Pancasila, masih ada orang yang terus mengusung formalisasi islam atau negara islam. Pemahaman seperti ini bisa berimplikasi pada sikap dan tindakannya yang akan cenderung fundamentalis, anarkis, makar, bahkan bisa menuju aksi terorisme. Maka perlu dibangun kembali pemahaman akan pandangan islam moderat terhadap empat pilar kebangsaan; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebhinekaan, baik dari sisi teologis maupun historis dan sosiologisnya. Pilar kebangsaan tersebut, merupakan sesuatu yang sudah tidak perlu lagi diperdebatkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama ini sudah teruji bisa menjadi bentuk ideal dari Negara Indonesia yang terdiri dari wilayah kepulauan dengan bahasa, suku bangsa dan agama yang sangat bervariasi.
Tiga tipologi pandangan dalam pemetaan relasi islam dan negara.
1. pandangan yang menyampaikan bahwa islam adalah agama yang sempurna, yang memuat dan mengatur berbagai persoalan kehidupan manusia bahkan sampai pada urusan menentukan sistem politik suatu negara. Pendekatan pandangan ini biasanya berafiliasi dengan paham fundamentalisme.
2. pandangan yang berpendapat bahwa islam sebuah agama sebagaimana dalam terminologi barat yang sama sekali terpisah dengan urusan negara, agama dan negara tidak dapat disatukan, agama tidak bisa masuk ke wilayah negara dan negara tidak bisa intervensi terhadap urusan agama. Tipologi pandangan seperti ini cenderung menghasilkan paham sekularisme.
3. pandangan yang beranggapan bahwa islam mengatur urusan kehidupan manusia termasuk urusan bermasyarakat dan mengatur politik tertentu bagi sebuah negara. Islam, menurut pandangan ini, hanya memuat nilai - nilai dan tata etika agama untuk dijadikan pijakan dalam menjalankan kehidupan kemasyarakatan dan politik kenegaraan.
# SEMANGAT KEBANGSAAN
Ketika mencoba memetakan posisi indonesia terhadap tiga tipologi pendekatan relasi antara islam dan negara, nampaknya Indonesia adalah bukan negara sekuler yang memisahkan antara urusan agama dengan negara, tetapi indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945 dengan berpijak pada nilai nilai luhur agama dan tata moral etika agama.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai belasan ribu, suku bangsa, bahasa, adat, tradisi dan agama yang variasinya sedemikian beragam. Pendiri bangsa sangat tepat menyatakan bahwa bentuk negara yang paling cocok adalah negara kesatuan. Menyatukan perasaan semasib, seperjuangan, menumbuhkan kesatuan dari beragam kemajemukan yang ada, sebagai sebuah bangsa adalah hal yang utama dalam mendirikan dan menjaga kelangsungan sebuah negara. Ini sejalan dan tertuang dalam semangat pancasila dan UUD 1945.
Kemajemukan, keragaman, pluralitas, multikulturalitas yang dibingkai dengan spirit bhineka tunggal ika, telah mampu menjiwai elemen bangsa dalam mengawal kelangsungan Indonesia sebagai negara kesatuan hingga saat ini pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66.
Pada hari itu kami Pimpinan Komisariat Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) bersilaturahmi sekaligus bercengkerama Diskusi kebangsaan, bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (KABAGKESRA) , Dr. H. Iyan Fitriayana, S.H.I.,M.Pd.
Beliau juga salah satu pembina IPNU kab. Lebak, yang selalu memberikan spirit, wawasan, suport dalam hal segi apapun.
Tags:
literasi